Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelayanan permohonan Surat Ijin Mengemudi atau SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Satpas, Polrestabes Semarang tetap dibuka selama pandemi corona dari Senin hingga Sabtu. Selama pandemi corona ini, pelayanan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan baik bagi petugas maupun pemohon.
Sebelumnya pemohon yang datang harus memakai masker, mencuci tangan dan menjalani cek suhu tubuh. Selain itu, pemohon juga harus tertib antri duduk dengan jaga jarak, physical distancing. Tak hanya pemohon, namun juga petugas selama melayani pemohon tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan mengenakan masker, face shield dan sarung tangan.
Selain melayani pemohon SIM baru, Satpas Polrestabes Semarang juga melayani pemohon SIM yang habis masa berlakunya selama pandemi covid-19 yaitu sejak 27 Maret sampai 29 Mei 2020, namun tidak berlaku pada SIM yang habis masa berlaku diluar pandemi corona. Pemohon yang SIMnya habis dimasa pandemi corona bisa mengurus perpanjangan masa berlakunya SIM.
#SIM #PolrestabesSemarang #Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.