A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terekam Kamera Pengawas, Kawanan Begal Sadis Dibekuk

Kompas TV regional berita daerah

Terekam Kamera Pengawas, Kawanan Begal Sadis Dibekuk

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 12:02 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV – Kawanan begal sadis ditangkap Kepolisian Resor Jember Jawa Timur pada Selasa siang (02/06). Mereka telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara, salah satunya dengan membunuh korbannya.

 

Bahkan Polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. Ia adalah Ahmad Gufron, usia 18 tahun, warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

 

Ahmad Gufron merupakan otak dari komplotan pelaku begal, yang terkenal sadis, tidak segan-segan melukai korbannya, yang berani melawan.

 

Terakhir Ahmad Gufron bersama rekan-rekannya membacok korbannya saat merampas telepon genggam di sebuah toko Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung.

 

Aksinya tersebut sempat terekam kamera pengawas dan berbekal rekaman kamera pengawas tersebut, polisi akhirnya dapat mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya beserta 5 anggota komplotannya.

 

Ironisnya, 5 anggota komplotan begal yang diotaki Ahmad Gufron rata-rata masih berusia belasan tahun atau Anak Baru Gede (ABG), dengan usia rata-rata 17 tahun. Mereka adalah RA (18 tahun), MM (17 tahun), UV (17tahun), MS (21 tahun), dan M (35 tahun).

Baca Juga: Maling Perahu Babak Belur Dihajar Nelayan

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Frans Dalanta Kembaren mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kawanan begal ini sudah beraksi di 15 TKP dengan barang bukti sebilah celurit dan 8 unit sepeda motor hasil kejahatan.

 

Salah satu aksi sadis mereka adalah merampas dan membunuh Rifan Sugianto, usia 18 tahun, warga Dusun Gadungan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada Minggu (12/4) lalu.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara.

 

#BegalSadis #PolisiTembakBegal #Jember




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x