JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum ada rencana untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan Kejaksaan.
Kedua UU tersebut belum ada rencana dibahas parlemen dalam waktu dekat.
"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco di kediaman Menko Pangan Zulkifli Hasan, Cipinang, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Salami-Foto Bersama Raffi Ahmad & Sufmi Dasco di Open House Lebaran 2025
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kini DPR melalui Komisi III sedang fokus mempersiapkan alat kelengkapan untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
"Belum diputuskan apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri).
Pernyataan ini disampaikan Puan untuk merespons beredarnya informasi di publik mengenai Surpres revisi UU Polri.
Baca Juga: Kapolri Sebut Jumlah Penumpang Pesawat Lebaran 2025 Naik 4,9 Persen
Ia memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.