Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial G-N dan F-H tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diringkus oleh tim gabungan BNNP Kalimantan Timur di tengah pandemi Covid-19.
Keduanya diamankan di kediamannya yang terletak di Kawasan Jalan Daksa Raya Batakan, Balikpapan pada minggu kemarin, Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,2 Kg sabu-sabu, 1000 butir pil ekstasi, timbangan, serta alat hisap.
Berdasarkan keterangan petugas BNNP Kalimantan Timur. Diketahui kedua pelaku merupakan jaringan narkoba antar pulau yang sudah berulang kali menggunakan jasa ekspedisi untuk transaksi narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
#BNNPKaltim#BerantasNarkoba#SayNoToNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.