Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LEBAK, KOMPAS.TV - Impian Abdul Basit untuk menunaikan ibadah haji tahun ini batal setelah Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran Ibadah haji tahun 1441 Hijriyah.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2020
Abdul Basit, warga Kampung Gajrug, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Lebak, Banten terpaksa harus menahan kembali kerinduannya untuk bertamu ke rumah Allah menunaikan ibadah haji tahun ini bersama umat Islam lainnya.
Delapan tahun dirinya menabung dan menanti giliran untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
Rencananya tahun ini dirinya bersama dengan 844 calon jemaah haji lainnya asal Kabupaten Lebak akan berangkat menunaikan ibadah haji.
Akan tetapi batal setelah pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses untuk perjalanan ibadah haji akibat dari pandemi global virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman
Menurut Abdul Basit, rasa kecewa pasti ada, akan tetapi dirinya hanya bisa pasrah, karena ini keputusan pemerintah dan ketetapan Allah.
Apalagi langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan umat dari pandemi covid-19.
Dirinya berharap penundaan ini tidak berlangsung lama dan tahun depan dirinya bersama dengan muslim lainnya dapat berangkat mengobati kerinduan menunaikan ibadah haji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.