Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tiga Belas Travel Pembawa Pemudik Diamankan Satlantas Polres Metro Depok. Sebagain Besar Travel Tersebut Berasal Dari Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Jawa Barat. Mereka Mengelabui Petugas Dengan Menggunakan Plat Hitam Serta Melewati Jalan Pintas, Berharap Luput Dari Pantauan Petugas Sehingga Bisa Masuk Ke Wilayah Dki Jakarta.
Arus Balik Setelah Lebaran Ternyata Belum Usai. Masih Banyak Pemudik Yang Kembali Ke Kota Besar Setelah Melaksanakan Lebaran Di Kampung Halaman, Walaupun Ada Larangan Mudik Dari Pemerintah.
Pihak Kepolisian Mengawal Ketat Arus Balik Yang Berasal Dari Wilayah Langganan Para Pemudik. Cek Point Yang Dikawal Petugas Kepolisian Terbukti Bisa Menemukan Tiga Belas Travel Yang Membawa Pemudik Untuk Balik Ke Tempat Bekerja.
Jajaran Polres Metro Depok, Berhasil Mengamankan Tigas Belas Travel Ini Dari Sejumlah Wilayah Perbatasan Dikawasan Depok.
Dari Hasil Investigasi Kepolisian Sebagian Besar Travel Ini, Masuk Dengan Cara Mengelabui Petugas Menggunakan Plat Hitam. Selain Itu, Travel Ini Juga Melalui Jalur Tikus Agar Bisa Masuk Ke Wilayah Dki Jakarta.
Sebagain Besar Travel Tersebut Berasal Dari Daerah Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Dan Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Aziz Andriansyah Mengatakan, Travel Ini Ditangkap Lantaran Melanggar Aturan P-S-B-B Yang Melarang Pemudik Masuk Wilayah Dki Jakarta. Tak Hanya Itu Mereka Juga Menyalahi Protokol Covid Sembilan Belas Dengan Berdesak Desakan Di Dalam Mobil.
Selain Itu Ada Sekira 340 Mobil Yang Diputar Balik Lantaran Tidak Memiliki Surat Izin Keluar Masuk Atau S-I-K-M.
Bagi Para Pelanggar Terutama Travel Gelap Ini Terancam Dua Bulan Kuruangan Penjara Dan Denda Sebesar 500 Ribu Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.