A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Saat PSBB Rumah Ibadah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Tapi Tergantung Satgas Covid-19

Kompas TV regional berita daerah

Saat PSBB Rumah Ibadah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Tapi Tergantung Satgas Covid-19

Kompas.tv - 31 Mei 2020, 22:35 WIB
saat-psbb-rumah-ibadah-di-zona-hijau-boleh-dibuka-tapi-tergantung-satgas-covid-19
Salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tetapi rumah ibadah di wilayah itu akan diperkenankan untuk dibuka.

Baca Juga: Tangerang Raya Bersiap New Normal, Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Mulai Awal Juni

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Abdul menjelaskan, rumah ibadah yang diperkenankan untuk dibuka yakni yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.

"(Rumah ibadah) diperbolehkan buka tapi nanti akan dilihat terlebih dahulu tingkat penyebaran Covid-19," ujar Abdul, Minggu (31/5/2020), seperti dilansir Kompas.com

Namun, keputusan terkait tingkat penyebaran Covid-19 itu berada di Satgas Percepatan Penangan Covid-19 di Tangerang Selatan.

"Saat suatu rumah ibadah dibuka, ada protokol tambahan terkait penggunaannya," tutur Abdul.

Abdul menyampaikan, sebuah rumah ibadah yang sudah buka hanya boleh digunakan oleh warga sekitar masjid. 

Baca Juga: Pos Check Point PSBB Sepi dan Minim Penjagaan, Kendaraan Bebas Melintas

"Misalnya, masjid ada di RT 06, jadi yang shalat di situ hanya warga RT 06. Jadi orang yang di luar, dari Bogor atau dari mana itu enggak boleh," kata Abdul.

Sebelumnya, Provinsi Banten memperpanjang masa PSBB hingga pertengahan Juni mendatang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang. 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketiga ini merupakan persiapan sebelum memasuki fase new normal (kenormalan baru).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x