Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Rumah lanting, inilah bentuk lain rumah khas sebagian masyarakat pesisir sungai kota seribu sungai, Banjarmasin.
Ini adalah rumah apung, yang kini sudah sangat jarang dimiliki warga.
Bentuk rumah berrakit ini umumnya sederhana, tidak seperti rumah khas banjar lainnya yang memiliki beragam bentuk unik.
kini hanya beberapa warga saja yang masih menggunakan rumah lanting sebagai tempat tinggal.
Kebanyakan warga, memilih mendirikan rumah panggung yang lebih permanen.
Sulitnya perawatan dan dana yang untuk mengganti bahan atau material pengapung rumah lanting seperti kayu gelondongan ataupun bambu dalam jumlah banyak menjadi alasan.
Apalagi umur pakainya tak seawet rumah kayu di darat yang bisa mencapai puluhan tahun.
Di Banjarmasi, rumah lanting masih tersisa di kawasan bantaran sungai martapura, kelurahan pasar lama dan kampung sasirangan seberang masjid.
satu diantaranya lanting milik saibani, yang saat ini sedang di perbaiki.
Ia mempertahankan rumah lanting ini sebagai warisan kebudayaan turun temurun keluarga yang patut dijaga kendati sudah memiliki rumah lain di darat.
Ketua lembaga kajian sejarah, sosial dan budaya Kalimantan, Mansyur menilai hal ini juga dipicu perubahan transportasi sungai ke darat, lantaran pemikiran masyarakat justru berorientasi ke darat.
Pengamat sejarah ulm Banjarmasin ini menyarankan agar pemerintah menyusun aturan penataan dan pelestarian rumah lanting agar tidak hilang.
Misalnya pengorganisasian pembangunan rumah dalam satu wilayah di pinggiran sungai martapura yang ramah lingkungan dan tidak mengabaikan aspek kesehatan dan sanitasi.
Jika aturan penataan dan pelestarian rumah lanting dirangkum dalam perda yang memiliki payung hukum, keberadaan rumah lanting yang terorganisir dengan baik dapat memberikan potensi wisata baru bagi masyarakat sebagai pelengkap wisata air yang akan dikembangkan oleh pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.