Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polda Riau menggagalkan penyelundupan kayu ilegal yang diduga hasil dari penebangan ilegal.
Satu unit truk kontainer bermuatan kayu olahan disita polisi beserta dua orang kurir yang ikut ditangkap.
Dalam aksinya, modus para pelaku menggunakan dokumen terbang untuk mengelabui petugas.
Truk kontainer yang bermuatan 30 kubik kayu ini ditangkap saat melintas di perbatasan Kabupaten Kampar - Kota Pekanbaru.
Di dalam truk ini, polisi menemukan barang bukti 30 kubik atau sekitar 1.400 lebih keping kayu olahan yang diduga hasil penebangan ilegal.
Sementara itu di Jakarta, sebanyak 91 travel gelap yang masih nekat membawa pemudik di tengah penerapan larangan mudik terjaring razia kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Sudah ada total sebanyak 300 kendaraan travel gelap yang disita oleh polisi.
Sejak 22 Mei 2020, kepolisian sudah menahan sebanyak 91 travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik.
Selain melanggar peraturan untuk tidak mudik, travel dan seluruh pemudik ini pun tidak mematuhi protokol jaga jarak di dalam kendaraan travel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.