Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ratusan warga Lampung melakukan permohonan Surat Keterangan Sehat, bebas Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan. Dari total yang mengajukan, 30 diantaranya ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan.
Sementara 2 orang pemohon menunjukan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test. Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini hanya diperuntukan untuk perjalanan dinas pekerjaan.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sudah sepekan terakhir rutin kedatangan ratusan warga yang hendak meminta surat keterangan sehat bebas Covid-19, surat ini nantinya akan dipergunakan warga untuk keperluan perjalanan keluar daerah.
Selain tetap memperhatikan protap Covid-19 berupa Physical Distancing dan penggunaan masker, Dinas Kesehatan juga melakukan rapid test pada ratusan pemohon yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan, sekaligus Juru bicara penanganan Covid-19 Lampung, menyampaikan dari ratusan pemohon surat keterangan sehat bebas Covid-19, tercatat ada 30 warga yang ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan, dan ada 2 warga menunjukan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test untuk selanjutnya akan dilakukan uji Swab.
2 orang yang menunjukan hasil reaktif setelah dilakukan rapid test diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri sembari menunggu hasil uji Swab, dan bila dinyatakan positif makan akan dilakukan isolasi.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Nasabah Penebus Barang di Pegadaian Lampung Menurun
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 diberikan secara gratis oleh Dinas Kesehatan Lampung, dan hanya bisa dipergunakaan untuk keperluan perjalanan dinas pekerjaan, dengan syarat pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan dari perusahaan untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
#SuratBebasCovid19 #DinkesLampung #Bandar Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.