A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PSBB Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Minta Shalat Id di Rumah

Kompas TV regional berita daerah

PSBB Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Minta Shalat Id di Rumah

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 16:50 WIB
psbb-bandung-diperpanjang-hingga-29-mei-2020-wali-kota-minta-shalat-id-di-rumah
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Sumber: KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Menyikapi hal tersebut, dia meminta kepada warganya agar tidak menggelar shalat Id berjemaah di lapangan terbuka ataupun di masjid pada Idul Fitri 24 Mei 2020 mendatang.

"Sudah disepakati karena PSBB masih menggunakan Perwal lama, maka sudah disampaikan dari MUI Kota Bandung bahwa apa yang sudah jadi edaran MUI itu yang dipakai. Shalat Id dalam edaran MUI dilakukan di rumah," kata Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Heboh Peredaran Daging Babi di Bandung, Polisi Sidak Pasar

Menurut Oded, shalat berjemaah dengan melibatkan orang banyak dikhawatirkan memperluas penyebaran dan penularan virus corona.

"Shalat di masjid atau di lapangan enggak dilarang, cuma yang dilarang itu berkumpulnya," kata Oded.

Diberitakan sebelumnya, PSBB 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah berakhir. Meski demikian, PSBB di Kota Bandung berlanjut hingga 29 Mei 2020.

Oded mengatakan, pihaknya akan langsung membuat Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menjelaskan tentang perpanjangan masa PSBB di Kota Bandung.

Sementara untuk jenis-jenis larangan dan sanksi pelanggaran PSBB, masih tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Oded, salah satu pertimbangan penambahan masa PSBB karena ada 30 kecamatan yang masih memiliki pasien Covid-19. "Artinya penularannya masih tinggi," kata Oded.

Baca Juga: Suasana Ramadhan Kota Bandung

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x