A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Anggota TNI AL Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Jalur Pantura

Kompas TV regional berita daerah

Anggota TNI AL Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Jalur Pantura

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 05:03 WIB
Penulis : KompasTV Jember

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Seorang Anggota TNI AL menjadi korban pengeroyokan saat melintas di jalur pantura Probolinggo Jawa Timur. Korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda, karena membunyikan klakson hingga membuat para pelaku marah.

Aksi penggeroyokan tersebut sempat direkam oleh warga. Dalam rekaman video tersebut terlihat Praka Ahmad Fausi, seorang anggota TNI AL yang berpakaian preman, terlihat menghindar saat dikeroyok sekelompok pemuda.

Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Selasa sore (12/05).

Seorang Anggota TNI, yang bertugas sebagai Babinsa di daerah sekitar, mencoba melerai, namun kewalahan menghentikan aksi main hakim sendiri tersebut.

Usai peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi pun berhasil membekuk para pelaku pada Jum’at sore (15/05). Mereka adalah Usman Wijaya, Abdul Halim, Dwi Jaka Hariyanto, dan Ahmad Drowi Maulana.

Peristiwa tersebut berawal saat korban, yang mengendarai motor, nyaris berserempetan dengan para pelaku. Korban kemudian membunyikan klakson motor, hingga membuat para pelaku marah dan memukulinya. Para pelaku diketahui sedang mabuk saat mengeroyok korban.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan para pelaku kini sudah ditangkap di Mapolres Probolinggo untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

#TNIAL #AnggotaTNIDianiaya #Probolinggo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x