Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PADANG, KOMPAS.TV - Penerapan PSBB tak jarang berujung perdebatan yang menjurus pertengkaran antara petugas dan warga.
Di Sumatera Barat, viral video adu argumentasi antara ketua KPU Sumbar, dengan petugas check point.
Ia sempat dilarang masuk ke Kota Padang untuk bertugas karena tidak menunjukan surat tugas.
Perdebatan terjadi di check point Lubuk Paraku.
Saat itu, Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen ditanya surat tugasnya saat hendak masuk ke Kota Padang.
Ia mengakui tidak membawa surat tugas karena setiap saat harus bolak balik dari Solok, tempat tinggalnya ke kantor KPU di Kota Padang.
Ketua KPU Sumatera Barat akhirnya meninggalkan KTP untuk bisa lewat cek poin.
Video adu mulutnya viral di sosial media dan mendapat tanggapan dari Pemprov Sumatera Barat.
Wakil Gubernur Sumbar menilai, hal itu seharusnya sudah bisa diselesaikan karena ketua KPU sudah berinisiatif meninggalkan KTP nya.
Buntut cekcok dengan petugas check point, Ketua KPU Sumbar Amnasmen melapor ke Mapolda Sumbar.
Amnasmen mengadukan aparatur sipil negara (ASN) BPBD Kota Padang bernama Rita Sumarni terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook nya.
Melalui kuasa hukumnya, ketua KPU Sumbar juga mempolisikan tindakan ASN BPBD itu yang memposting KTP nya di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.