A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

Kompas TV regional berita daerah

Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

Kompas.tv - 8 Mei 2020, 16:48 WIB
sebelum-dibunuh-perempuan-pekerja-salon-di-medan-disetubuhi-mantan-pacar-saat-sedang-pingsan
Ilustrasi: tempat kejadian perkara korban tkp (Sumber: FREEPIK.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

DELI SERDANG, KOMPAS TV - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial EL yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, akhirnya terungkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir, mengungkapkan pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J.

Kejadiannya bermula ketika ajakan persetubuhan pelaku ditolak oleh korban. Saat itu, korban didorong oleh pelaku dan kepalanya terbentur hingga pingsan. 

“Saat kondisi pingsan korban disetubuhi oleh tersangka J,” kata Kombes JE Isir dalam konferensi persnya di Medan, Sumatera Utara pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pangalengan, Berawal Dua Pasang Gadis Hendak Kencan

Kemudian masih dalam keadaan pingsan, kata JE Isir, korban ditikam oleh tersangka J menggunakan pisau. 

Polisi pun menghadirkan beberapa pisau yang menjadibarang bukti. Salah satunya ada pisau pendek dan juga pisau chopper atau pisau pemotong daging.

Selain pelaku J, polisi juga menagamankan pelaku lainnya berinisial M. Kedua pelaku tersebut ternyata merupakan bekas narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020). Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan. 

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.

"Penjahat kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Otak Utama Pembunuhan Sopir Taksi Online

Isir menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya juga melihat adanya perrencanaan. Dimulai dengan tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Mengenai surat cinta, kata Isir, ditulis oleh tersangka M untuk mengaburkan kasus ini. Padahal, antara pelaku dan korban sudah tak memiliki hubungan.

"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa,” ujar Isir. 

“Mereka hanya sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x