Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Ulah masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman semakin "kreatif". Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak, Banten.
Petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Merak menggagalkan upaya mudik pasangan suami istri tujuan Lampung.
Pemudik itu berusaha mengelabui petugas dengan menaikkan mobilnya ke atas truk. Mobil yang dinaikkan ke atas truk itu ditutup menggunakan terpal.
Baca Juga: Nekat Masuk Surabaya, 4 Orang Sembunyi di Bak Pikap Ditutup Terpal, Ketahuan juga
Sementara pasangan suami istri (pasutri) itu duduk di samping sopir truk.
Langkah itu dilakukan pasutri bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali dikutip dari Kompas.com.
Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang. Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.
Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
"Mereka dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Baca Juga: Pemudik Terancam Dilarang Kembali ke Jakarta Pasca-Lebaran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.