Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Jawa Barat (Jabar) akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi kepada Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai memimpin rapat koordinasi via video conference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, pengajuan PSBB seluruh Provinsi Jabar itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Ventilator Untuk Pasien Corona Siap Diproduksi Massal!
Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.
"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu malam.
Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Ada pun surat pengajuan akan dilayangkan akhir pekan ini.
Ia pun meminta para kepala daerah segera menyosialisasikan kebijakan itu.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/2020) Minggu depan, saya titip bapak ibu bupati wali kota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” tutur Emil.
Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.