Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang napi asimilasi di kota Medan kembali melakukan aksi penjambretan hanya berselang tiga pekan pasca dibebaskan. Saat ditangkap pelaku sempat berupaya kabur hingga memaksa polisi menembak kedua kakinya.
Tersangka Andre Barus kembali harus berurusan dengan hokum usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Meskipun baru beberapa pekan bebas namun tersangka justru kembali melakukan tindak kejahatan.
Tersangka ditangkap usai menjambret telepon genggam milik seorang warga di kawasan Teladan kota Medan. Ketika ditangkap tersangka yang ternyata sudah empat kali dipenjara atas kasus pencurian sempat berusaha kabur dari sergapan petugas.
Hal ini memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka. Kapolsek Medan Kota, Komisaris Polisi Rikki Ramadhan menyebut tersangka tercatat baru tiga pekan menghirup udara bebas usai dibebaskan lebih awal dengan status napi asimilasi.
dalam kasus ini pihak kepolisian masih memburu satu teman tersangka yang turut membantu tersangka dalam menjalankan aksi penjambretan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini kembali akan dipenjara untuk yang kali kelima dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
#NapiAsimilasi #Kembali #Menjambret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.