Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
GUNUNGSITOLI, KOMPAS.TV - Dampak mewabahnya Covid-19 Kepolisian Resos Nias Sumatera Utara memberlakukan sistem besuk daring atau Video Call kepada 28 orang tahanan, setiap tahanan mendapat waktu 5 menit untuk berkomunikasi dan melepas rindu dengan keluarga. Kamis (23/4).
Sejak tanggal 9 April lalu 28 tahanan di rutan Polres Nias tidak lagi diberi ijin untuk besuk oleh keluarga tahanan. Tindakan tersebut atas dasar maklumat Kapolri ditengah masa pandemi dan menjaga para tahanan tidak terpapar covid-19.
Namun Polres Nias memberikan kesempatan pada para tahanan untuk dapat berkomunikasi daring atau video call dengan keluarga masing masing. Keluarga tahanan dapat menghubungi nomor telepon yang sudah dipersiapkan oleh kepolisian.
Salah seorang tahanan terpaksa harus menahan rindu dan kesedihannya saat berbincang dengan anak dan istrinya melalui sambungan video call dari kantor kepolisian.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatkan layanan video call ini dilakukan setiap Jumat sore dan hari Selasa keluarga tahanan hanya dapat menitipkan barang keperluan pribadi pada petugas.
Kebijakan ini akan terus dilakukan sampai pandemi covid 19 dinyatakan aman. Kepolisian juga tetap melakukan
penjadwalan besuk video call sesuai keinginan tahanan. Usai melakukan layanan daring atau besuk daring atau online tahanan mengisi buku register pemakaian layanan video call, dan membersihkan tangannya dengan Hand Sanitizer yang telah disediakan oleh petugas. (#)
#Tahanan #VideoCall #Nias
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.