Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menerapkan jam malam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Hali ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik rabu (22/4/2020) pagi.
Jam malam yang berlaku akan membatasi kegiatan lalulintas warga di jalanan selama PSBB berlangsung.
Ichwan menjelaskan jam malam akan dimulai pada pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita, dimana pada jam tersebut seluruh aktifitas warga di jalanan dilarang termasuk berdagang meskipun dengan cara belanja bawa ke rumah.
Sementara di perbatasan kota, akan dibangun posko dimasing-masing perbatasan dengan total 4 posko. Dimana arus lalulintas keluar dan masuk perbatasan kota Banjarmasin akan ditutup selama jam malam berlangsung.
Posko perbatasan akan di bangun di kawasan kilometer 6 jalan Ahmad Yani, Perbatasan Sungai Lulut banjarmasin dan kabupaten Banjar, Lingkar Basirih dan Kawasan Terminal Handil Bakti yang merupakan perbatasan Banjarmasin dan Barito Kuala.
Akses keluar masuk kota Banjarmasin baru akan dibuka setelahnya namun diberlakukan penjagaan dan pemeriksaan ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas dan Damkar.
Seluruh pengendara yang masuk dan keluar kota hanya diizinkan jika merupakan kendaraan yang masuk dalam pengecualian larangan beroperasi selama PSBB, diantaranya Kendaraan distribusi logistik, kesehatan, alat bangunan dan bahan bakar minyak atau gas.
pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan skrining melalui pemeriksaan suhu tubuh. Bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk diizinkan beraktifitas di Banjarmasin maupun keluar dari Banjarmasin, akan segera dipersilakan pulang.
Tujuan pemberlakuan jam malam untuk mendukung upaya PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19 di Banjarmasin yang masih terus meningkat hingga mencapai 32 kasus positif hingga pada rabu (22/4/2020) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.