Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku pembuat pupuk di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh satuan reserse kriminal, Polres Sukabumi, karena memproduksi pupuk tanpa ijin dan tak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Kedua pelaku berinisial U-S dan E-M, dibekuk oleh polisi dikediamannya diwilayah Cikembar dekat dengan pabrik tempat pelaku memproduksi pupuk ilegal tersebut. Mereka mengedarkan pupuk tersebut ke beberapa pabrik di
Pandeglang, dan beberapa luar Sukabumi, dengan mengatasnamankan perusahaan CV Poesri Raya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 47 karung pupuk jenis Berlian Merah, dan 46 karung pupuk jenis Berlian. Pelaku melakukan produksinya sejak Oktober tahun 2019. Salah satu pelaku adalah residivis yang sudah beberapa kali dibekuk polisi dengan kasus yang sama. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara tentang undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku akan diisolasi terlebih dahulu sebelum dimasukan keruang tahanan guna antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.