A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Saya Sudah Memohon Sampai Menangis Jangan Ganggu Istri Saya, Tapi Tak Digubris

Kompas TV regional berita daerah

Saya Sudah Memohon Sampai Menangis Jangan Ganggu Istri Saya, Tapi Tak Digubris

Kompas.tv - 22 April 2020, 01:31 WIB
saya-sudah-memohon-sampai-menangis-jangan-ganggu-istri-saya-tapi-tak-digubris
Ilustrasi darah korban pembunuhan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Suami Istri Bunuh Diri Bersamaan, Anak Ditinggali Wasiat dan Uang

"Lalu korban bilang susah menjauhi istri saya karena satu kantor," ujar pelaku.

Usaha pelaku untuk menegur secara baik-baik pun akhirnya habis kesabaran. Pada suatu siang sekitar pukul 11.00 WIB, Amos memilih pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau. Lalu pada pukul 12.00 WIB, ia kembali ke kantor menemui korban.

Tanpa basa-basi, Amos pun langsung menghujami korban dengan empat tusukan hingga akhirnya tewas di tempat. Amos mengaku melakukan pembunuhan tersebut ketika kantor sepi.

"Setelah itu saya langsung menyerahkan diri ke kantor Polisi," kata Amos.

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Deni Triana, mengatakan motif pembunuhan tersebut karena cemburu. Pelaku kesal korban sering menggoda istrinya. Terlebih setelah mendapati istrinya dikirimkan gambar porno oleh korban, pelaku sangat emosi.

Baca Juga: Suami Istri Bunuh Diri, Lewat Surat Wasiat Minta Dimakamkan Satu Liang Lahat

"Tersangka kesal, karena sudah berupaya dua kali minta maaf agar korban menjauhi istrinya, tapi tetap digoda. Sehingga tersangka merencanakan membunuh korban," kata Deni.

Deni menerangkan, dari hasil pemeriksaan visum korban meninggal karena mengalami empat tusukan dari tersangka. 

"Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengintai korban dengan mengawasi drei CCTV kantor. Saat kantor dalam keadaan sepi, tersangka langsung menusuk korban," kata Deni.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat Amos dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x