A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

Kompas TV regional berita daerah

4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

Kompas.tv - 17 April 2020, 23:02 WIB
4-orang-sudah-berstatus-tersangka-di-kasus-penolakan-pemakaman-jenazah-covid-19-banyumas
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

BANYUMAS, KOMPASTV – Polresta Banyumas menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan tersangka baru ini berinisial A (26) warga Kecamatan Pekuncen. 

Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Perawat di TPU Siwarak Suwakul

Dalam peristiwa penolakan pemakaman yang terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Tersangka A diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans.

"Ada penambahan satu tersangka lagi, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Glempang, Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020). Dikutip dari Kompas.com. 

Berry menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah mendalami bukti dan keterangan saksi lainnya.

Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Prihatin Penolakan Jenazah Pasien Corona, Warga Desa Sidomulyo Siapkan Lahan Milik Desa

"Untuk sementara (tersangka) tidak ditahan," ujar Berry.

Dengan penetapan tersangka baru, hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.  Tersangka lain dalam kasus penolakan di dua tempat tersebut yakni, K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat

Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. 

Baca Juga: Sorotan: Penolakan Pemakaman Pasien Corona

Tersangka K (57), warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x