A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Fakta-Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP dengan Ayah Tiri, Tergiur Rayuan hingga Hamil

Kompas TV regional berita daerah

Fakta-Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP dengan Ayah Tiri, Tergiur Rayuan hingga Hamil

Kompas.tv - 17 April 2020, 15:50 WIB
fakta-fakta-hubungan-terlarang-siswi-smp-dengan-ayah-tiri-tergiur-rayuan-hingga-hamil
Ilustrasi: anak bawah umur korban pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Hubungan terlarang siswi SMP dengan ayah tirinya terjadi di Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Korban Bunga (nama samaran) tergiur rayuan maut sehingga rela menurut nafsu bejat ayah tirinya.

Pelaku awalnya merayu korban dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Kelakuan bejat ayah tirinya itu bahkan dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Baca Juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka yang Bunuh dan Setubuhi Siswi SMP, Sudah Lama Naksir tapi...

Berikut rangkuman fakta hubungan terlarang siswi SMP dengan ayah tirinya sebagaimana dilansir dari SURYAMALANG.

1. Tergiur Rayuan Ayah Tiri

Ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).

Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.

"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

2. Disetubuhi 2-3 Kali Seminggu

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.

Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Video Porno Bandung: Pelaku Perkosa dan Rekam Korban, Lalu Diupload




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x