Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MAKASSAR, KOMPAS.TV - 27 februari 2020 mahkamah agung membuat keputusan yang mengejukan. melalui putusannya MA resmi membatalkan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. dengan putusan ini, iuran BPJS kesehatan yang sempat di naikkan pada awal tahun 2020 resmi dibatalkan.
sambutan hangat tentu datang darii masyarakat, namun sebaliknya ini jadi musibah bagi BPJS kesehatan yang terus tekor akibat tingginya beban klaim biaya pengobatan.
saat dinaikkan, iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat membengkak hingga dua kali lipat. sebut saja perawatan kelas tiga jadi 42 ribu perbulan kelas dua 110 ribu dan kelas satu 160 ribu rupiah. dengan pembatalan ini iuran BPJS kesehatan kembali ke tarif semula.
dengan pembatalan ini bukan hanya soal beban utang yang jadi pekerjaan rumah bagi bpjs kesehatan tapi juga soal sosialisasi hingga hak masyarakat yang telah membayar lebih saat kenaikan iuran diberlakukan. adakah bpjs kesehatan akan mengembalikan uang masyarakat atau ada jalan lain yang kini jadi kebijakan bpjs ?
#BPJSKesehatan
#TarifIurantidakturun
#iuranBPJS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.