Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPASTV - Surat permohonan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Gubernur Jawa Barat untuk daerah Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
Menurut rencana, PSBB akan berlaku mulai Rabu 15 April 2020.
Baca Juga: Mudik Gratis Tahun ini Ditiadakan Demi Cegah Persebaran Virus Corona
Jalanan di Kota Bogor nampak lengang Minggu (12/4/2020) pagi menjelang dilaksanakannya pembatasan sosial berskala besar.
Seperti di Jalan Raya Pajajaran ini, jumlah kendaraan yang melintas tampak jauh berkurang.
Lengangnya jalanan juga terlihat di Jalan Jalak Harupat dan Jalan Oto Iskandar Dinata.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang ditemui pada hari Sabtu (11/4) kemarin mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB ini diperlukan bantalan dan jejaring pengaman sosial.
Kota Bogor mengalokasikan dana sebesar 36 miliar untuk bantuan tunai, bantuan sembako dan program padat karya.
Baca Juga: Pengendalian Transportasi Darat Selama PSBB, dari Ojol sampai Kendaraan Logistik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.