A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Nyamar Jadi Ojek Online, Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Kompas TV regional berita daerah

Nyamar Jadi Ojek Online, Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Kompas.tv - 8 April 2020, 17:40 WIB
nyamar-jadi-ojek-online-bandar-narkoba-dicokok-polisi
Tersangka berinisial ES alias K Bin S saat digelandang ke Mapolda DIY (Sumber: Dok. Humas Polda DIY)
Penulis : Yudho Priambodo

YOGYAKARTA, KOMPASTV - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menggelandang satu pelaku penyalahahgunaan Narkoba, Rabu (8/4).

Tersangka seorang laki-laki berinisial ES alias K bin S asal Depok, Sleman, Yogyakarta ini diamankan petugas di depan kantor jasa ekspedisi Toto Express di Jalan Kabupaten Gamping, Sleman.

Saat hendak diamankan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan menyamar sebagai ojek online yang sedang mengantarkan paket.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo "Y",10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, Satu buah tas box Ojek Online, 1 (satu) buah HP, dan beberapa lembar bukti transfer," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto.

Yulianto menjelaskan ini bukan kali pertama pelaku melakukan pembelian barang haram tersebut secara online, beberapa bulan yang lalu pelaku juga melakukan transaksi pembelian narkoba secara online dengan harga yang lebih mahal.

Pelaku kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 110 juta karena melanggar UU Psikotropika, selain itu pelaku juga terancam pidana maksimal 10 tahun atau denga Rp 1 Milyar atas pelanggaran UU Kesehatan.

"Pasalnya melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196," Pungkas Yuliyanto.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x