Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
YOGYAKARTA, KOMPASTV - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menggelandang satu pelaku penyalahahgunaan Narkoba, Rabu (8/4).
Tersangka seorang laki-laki berinisial ES alias K bin S asal Depok, Sleman, Yogyakarta ini diamankan petugas di depan kantor jasa ekspedisi Toto Express di Jalan Kabupaten Gamping, Sleman.
Saat hendak diamankan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan menyamar sebagai ojek online yang sedang mengantarkan paket.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo "Y",10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, Satu buah tas box Ojek Online, 1 (satu) buah HP, dan beberapa lembar bukti transfer," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto.
Yulianto menjelaskan ini bukan kali pertama pelaku melakukan pembelian barang haram tersebut secara online, beberapa bulan yang lalu pelaku juga melakukan transaksi pembelian narkoba secara online dengan harga yang lebih mahal.
Pelaku kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 110 juta karena melanggar UU Psikotropika, selain itu pelaku juga terancam pidana maksimal 10 tahun atau denga Rp 1 Milyar atas pelanggaran UU Kesehatan.
"Pasalnya melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196," Pungkas Yuliyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.