Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JEMBER, KOMPAS.TV - 2 bandar besar obat keras berbahaya ditangkap oleh Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Polisi juga menyita 4,8 juta butir okerbaya, yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, rumah tersebut adalah milik Alusius Sri Mulyo di Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
4,8 juta butir okerbaya terdiri dari pil trihexiphenidil, pil dextrometorphan dan pil novosan. Obat keras berbahaya tersebut disimpan dalam ribuan kaleng, yang terbungkus dalam ratusan karton.
Terbongkarnya rumah penyimpan okerbaya ini berawal dari penangkapan 2 orang bandar okerbaya, yakni Suroto warga Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan pemilik rumah, yakni Alusius Sri Mulyo
“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar lainnya, yang menyuplai okerbaya kepada kedua tersangka” ujar Aris Supriyono.
Kedua tesangka dijerat Undang-undang Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
#PengedarOkerbaya #PilKoplo #PolresJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.