Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BLITAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Blitar Kota Jawa Timur menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong virus corona yang viral di media social.
Pelaku, bernama Eka Prasetya ditangkap karena mengedit tulisan ramalan akan terjadi Virus Covid-19 atau Corona di hampir ke sepertiga bumi pada awal tahun 2020.
Pelaku kemudian merubah waktu unggahan tersebut menjadi tahun 2016, sehingga seolah-olah ramalannya benar.
Unggahan pelaku di akun facebooknya eka pra sontak membuat warga Kota Blitar heboh dan resah.
Baca Juga: Cegah Corona, Kereta Api Disemprot Disinfektan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni mengedit unggahannya di Facebook .
“Polisi tengah mendalami motif pelaku membuat berita bohong tersebut. jika terbukti ingin membuat gaduh kondisi saat ini, maka pelaku terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik” tutur AKBP Leonard M Sinambela.
Pelaku sendiri meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku hanya bercanda dan tidak ada niatan untuk membuat gaduh dan resah masyarakat.
“Hingga sejuah ini, status pemilik akun eka pras masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka” tambah Kapolres Blitar Kota.
#VirusCorona #Covid19 #PenyebarHoaksCorona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.