Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.TV – Pihak keluarga korban pasangan suami istri (pasutri) yang tewas bersama dalam rumah di Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur menolak autopsi untuk kedua jenazah ini.
Penolakan tersebut dituangkan secara tertulis dalam sebuah pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan diketahui pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Fakta Baru Hasil Autopsi, Polisi Akan Rekonstruksi Kematian Putri Karen Idol
Kedua jenazah itu diketahui adalah JW (42) dan YI 38) sebagai pasangan suami istri yang ditemukan tewas bersama diduga bunuh diri.
JW sang suami, ditemukan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, sedangkan istrinya YI ditemukan telentang di kamarnya dengan mulut berbusa, diduga karena keracunan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan kedua keluarga korban bunuh diri itu menolak anggota keluarganya untuk autopsi.
"Untuk keluarga korban, baik laki-laki maupun perempuan, semuanya bikin pernyataan menolak untuk kedua korban dilakukan autopsi," ujar Hendri ketika dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (12/3/2020).
Meskipun telah ada pernyataan tentang penolakan dilakukan autopsi, Hendri menerangkan pihaknya hingga kini masih menggali informasi tambahan di sekitar tempat kejadian.
"Kami masih menggali informasi tambahan dari sekitar tempat kejadian," tutur Hendri.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Suami Istri Bunuh Diri: Maaf Ya Nak Jaga Adikmu, di Dompet Bapak Ada Uang
Secara kronologis, Hendri menjelaskan, pada Selasa (10/3/2020) petugas kepolisian datang ke lokasi saat kedua jenazah sudah tidak pada tempat awal penemuan.
Sosok yang menemukan pertama kali kedua korban adalah, anak kedua korban berinisial Y.
"Petugas kepolisian ke tkp (tempat kejadian perkara) saat sudah banyak warga mengerumuni rumah duka. Saat ke tkp, petugas menemukan jenazah sudah dalam keadaan tidak pada tempatnya," kata Hendri.
Kemudian saat itu ditemukan surat wasiat dari lokasi kejadian. Isinya meminta bahwa kedua korban tidak dilakukan autopsi.
"Kami temukan surat wasiat. Isinya permintaan salah satunya dikuburkan satu liang lahat," ujar Hendri.
Baca Juga: Akhir Kisah Suami Istri di Malang, Bunuh Diri di Hari Terakhir Sidang Perceraian
Di sisi lain, anak kandung korban berinisial Y sudah mengikhlaskan kepergian kedua orang tuanya itu.
Keikhlasan tersebut akhirnya melahirkan keputusan dari keluarga agar kedua korban tidak dilakukan autopsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.