Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus tindak pidana praktik aborsi tidak berstandar yang berada di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, polisi menemukan fakta bahwa limbah di tangki septik rumah tempat praktik aborsi tersebut ada sisa-sisa cairan kimia zat asam sulfat atau (H2SO4). Cairan kimia itu digunakan untuk menghancurkan embrio atau janin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut menguatkan keterangan tersangka yang merupakan seorang dokter berinisial A.
Baca Juga: Ternyata Praktik Aborsi Ilegal Libatkan Dokter yang Dipecat!
Dari keterangan dokter A, Iwan mengatakan, embrio atau janin yang direndam cairan kimia zat asam sulfat tidak lagi berbentuk padat.
“Setelah semua dipastikan berbentuk cair, pelaku baru membuangnya ke tangki septik,” kata Kombes Iwan di Jakarta seperti dikutip Kompas pada Kamis (12/3/2020).
Iwan menuturkan, upaya pelaku membuang janin yang telah hancur ke tangki septik sebagai strategi agar polisi tidak menemukan barang bukti jasad embrio atau janin itu.
Namun demikian, lanjut Iwan, pelaku tak bisa mengelak setelah tim Subdirektorat 3/Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan satu jasad janin berusia enam bulan yang sedang direndam dengan H2SO4 dan belum sepenuhnya hancur di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit 3/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi tak berstandar medis di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Pasien Klinik Aborsi di Paseban Kebanyakan Remaja yang Hamil di Luar Nikah
Penggerebekan yang dilakukan polisi pada saat sore sekitar pukul 16.00 WIB itu, berhasil mengamankan MM alias dokter A. Dokter berusia 46 tahun itu merupakan pihak yang mengendalikan kegiatan praktik aborsi tersebut.
Pelaku MM diketahui memang seorang dokter, tetapi tidak punya spesialisasi apa pun. Ia hanya seorang dokter umum. Namun, nekat menjalankan praktik aborsi, yang merupakan ranah dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Polisi tak hanya menangkap dokter A dalam kasus ini. Tetapi ada dua pelaku lainnya berinisial RM. Wanita berusia 54 tahun itu diketahui berperan sebagai bidan. Kemudian S alias I (42) sebagai karyawan bagian pendaftaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.