A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sebarkan Berita Hoax Virus Corona, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kompas TV regional berita daerah

Sebarkan Berita Hoax Virus Corona, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kompas.tv - 11 Maret 2020, 17:14 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial o-e-r  menyebarkan informasi palsu ini melalui akun media sosial, berupa facebook miliknya pada senin dan selasa (4/3/2020) lalu.

Dalam isi postinganya berupa photo dan tulisan “Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang terkna korona yang pulang dari Malaysia”, serta postingan lain berupa tulisan, “Hati-hati korona sudah di Lampung”.

Menindak lanjuti postingan itu tim kepolisian langsung mengamankan pelaku agar informasi tidak menyebar dan memberikan rasa takut pada masyarakat.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan, dari hasil penyelidikan motif pelaku meneyebarkan berita hoax, karena ada ketakutan yang dirasakan oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah andpone dan bukti akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan kabar hoax terkait virus corona.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Reskrim Narkoba Ringkus Bandar Sabu

Pelaku diancam pasal 45 ayat 2, junto pasal 28 ayat 2, undang undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroknik dengan ancaman enam tahum kurungan penjara.

#sebarhoax  #IRTditangkappolisi  #poldalampung




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x