A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Risma Tolak Kapal Pesiar Berlabuh di Surabaya, Dinas Kominfo: Bukan Kewenangan Bu Wali

Kompas TV regional berita daerah

Risma Tolak Kapal Pesiar Berlabuh di Surabaya, Dinas Kominfo: Bukan Kewenangan Bu Wali

Kompas.tv - 4 Maret 2020, 21:39 WIB
risma-tolak-kapal-pesiar-berlabuh-di-surabaya-dinas-kominfo-bukan-kewenangan-bu-wali
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat diwawancarai oleh rekan media (Sumber: KOMPAS,COM/ GHINAN SALMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro

SURABAYA, KOMPAS TV - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan surat penundaan kunjungan kapal pesiar Viking Sun yang rencananya akan berlabuh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020) mendatang.

Surat tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020 itu dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Di dalam surat itu, Risma menjelaskan alasan menolak kedatangan kapal pesiar Viking Sun yang mengangkut 1.300 turis mancanegara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut terdapat dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit covid-19.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Akui Timbun Masker Sejak Januari

Risma mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan pakar kesehatan, kedua penderita tersebut harus menjalani pemeriksaan laboratorium. Untuk itu, butuhn waktu dua hari sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan.

Namun demikian, pemeriksaan laboratorium tersebut tidak mungkin dilakukan karena kapal pesiar Viking Sun hanya akan bersandar di Surabaya kurang dari 10 jam.

"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinfeksi serta demi melindungi warga Kota Surabaya, maka Kapal Pesiar Viking Sun beserta seluruh kru dan penumpang tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Surabaya," demikian isi pernyataan surat tersebut.

"Hal ini juga diberlakukan bagi kapal pesiar yang akan bersandar di pelabuhan Kota Surabaya yang berasal dan pernah singgah di Negara terjangkit COVID-19."

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, membenarkan isi surat tersebut merupakan sikap Risma dan Pemerintah Kota Surabaya.

"Itu sikap wali kota dan Pemerintah Kota Surabaya. Ibu wali sudah mengambil sikap menolak kedatangan kapal pesiar itu," kata Fikser seperti dikutp Kompas.com.

Baca Juga: Puluhan WNI di Kapal Pesiar Jepang Akan Diobservasi Terkait Corona di Indonesia

Ia menyebut, Risma telah menerima informasi bahwa terdapat dua penumpang kapal yang mengalami gejala demam, batuk, pilek dan diduga terinfiksi virus corona.

Namun, apakah nantinya Kapal Pesiar Viking Sun tetap berlabuh di Surabaya atau tidak, itu menjadi kewenangan otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak.

"Karena untuk kapal masuk itu kan bukan kewenangan pemerintah kota. Mau sandar di pelabuhan, itu kan ada kesyahbandaran, ada Pelni, ada otoritas pelabuhan," ujar Fikser.

"Yang jelas ini bukan kewenangan bu wali, tapi pemerintah kota sudah mengambil sikap karena ada dugaan penumpang kapal suspect corona."




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x