Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LAMPUNG, KOMPASTV - Enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi atas empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Nonaktif Lampung Utara, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan dan Raden Syahrir yang merupakan orang kepercayaan bupati.
Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umur diantaranya, Karnadi mantan Kepala ULP tahun 2016-2018, Hendri Kabag Hukum dan Plt Kabag pengadaan barang dan jasa, Ero Dakarimana anggota Pokja UKMP, Merry Imelda Sari ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pekerja 2013-2018, Eka Chandra Hamid anggota unit kerja pengadaan barang dan jasa, Syahirul Hanibal pokja ULP 2015-2017.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dipimpin oleh Hakim Ketua Novian Saputra bersama empat hakim anggota berjalan di ruang Bagir Manan pada senin siang, keenam saksi diminta keterangan secara bersamaan atas empat terdakwa.
Dalam keterangan saksi Karnadi Mantan Ketua ULP 2016-2018 Lampung Utara, proses pelelang pemenang pengerja proyek di Kabupaten Lampung Utara dan fee miliaran rupiah sudah diatur oleh unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Ratusan Kera Masuk Pemukiman Warga
Dalam keterangan BAP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saksi Karnadi menyatakan bahwa dari tahun 2016 menerima uang fee proyek dari rekanan senilai satu miliar lebih dan di tahun 2017 dua miliar rupiah.
#korupsilampungutara #feeproyek #bupatilampungutara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.