A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Disegel, SPBU Milik Pertamina di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp1,8 miliar

Kompas TV regional berita daerah

Disegel, SPBU Milik Pertamina di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp1,8 miliar

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 23:07 WIB
disegel-spbu-milik-pertamina-di-tanjung-priok-tunggak-pajak-rp1-8-miliar
Penyegelan reklame SPBU milik Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU milik Pertamina yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanjung Priok, Sunter, Jakarta Utara disegel. 

Kepala UP3D Tanjung Priok, Budi, mengatakan penyegelan tersebut karena SPBU pelat merah itu menunggak pajak reklame sebesar Rp1,8 miliar.

“Sudah ditempel segel pelunasan tertib pajak oleh petugas pajak Kecamatan Tanjung Prio sore tadi,” kata Budi di Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Lewat Omnibus Law, BKPM Akan Berwenang Tentukan Insentif Pajak Perusahaan

Budi menjelaskan, besaran tunggakan pajak senilai Rp1,8 miliar terdiri atas tujuh reklame yang terpasang di SPBU itu yang belum dibayarkan. Tunggakan tersebut terhitung selama satu tahun. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebenarnya pihaknya hendak melakukan penyegelan terhadap SPBU milik Pertamina itu sejak Desember 2019. 

Namun demikian, rencana tersebut urung terlaksana lantaran pihaknya memberikan kelonggaran hingga hari Valentine atau 14 Februari 2020.

“Setelah ditunggu sampai tanggal yang ditentukan, ternyata pihak Pertamina tak juga membayar pajak. Karena itu, terpaksa kami segel,” ujar Budi.

Budi menambahkan segel dari pihaknya baru bisa dicopot setelah pihak SPBU melunasi pembayaran tunggakan pajak.

Baca Juga: Erick Thohir Puji Ahok Soal Transparansi Pertamina

Tapi, jika pelunasan tidak dilakukan dalam tujuh hari ke depan, maka akan dilakukan penagihan paksa. Caranya, dengan memblokir rekening wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Unit Usaha SPBU Coco Sunter, Ahmad Fauzi, mengatakan tunggakan pajak terjadi karena ada kesalahan administrasi saat pembayaran bulan Desember 2019.

“Pembayaran di bulan Desember tanpa menyertakan SKPD. Ketika SPBU ingin kembali melakukan pembayaran tanggal 14 februari, pembayaran tertolak karena nominal tidak sesuai,” ujar Fauzi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x