Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik, terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan, Fitriani Manurung, kembali dilanjutkan.
Sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia digelar untuk mendengarkan keterangan saksi.
Viralnya penagihan utang di media sosial berujung ke meja hijau.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi yang juga korban pencemaran nama baik.
Dalam sidang ini, korban mengaku mengetahui ada transferan uang dari terdakwa ke rekening suaminya sebesar 70 juta rupiah.
Namun saat ditanya tujuan transfer, Firtiani yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Medan tidak tahu.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari terdakwa Febi Nur Amelia yang menagih utang lewat media sosial kepada rekannya Fitriani Manurung.
Karena merasa tidak memiliki utang dan mencemarkan nama baik, Fitriani Manurung yang saat ini maju pilkada kota medan pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Febi pun beralasan terpaksa menyebarkan penagihan utang ke media sosial karena tak pernah mendapatkan respon.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan uang yang dipinjamkan terdakwa akan digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung, yang menjabat sebagai personel kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.