Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ferdy mengungkapkan, tersangka AAAM alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita dan melakukan kawin kontrak.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.
Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan. Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka. Selain tersangka NN, OK, HS dan Ali, polisi juga menetapkan tersangka DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.
Melalui keterangan polisi, sindikat ini telah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen. Sejauh ini, polisi telah mengamankan 11 orang korban yang dititipkan di panti rehabilitasi.
"Selanjutnya korban yang diperdagangkan ini ada 11, yang sudah kita titipkan di panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," tutur Ferdy.
Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi
Tersangka NN, OK, HS dan DO dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sedangkan tersangka Ali yang merupakan warga negara Arab dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Ferdy meminta pemerintah daerah juga ikut serta dalam penanganan kasus ini supaya kejadian serupa yang mencoreng negara, tidak terulang kembali.
"Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.