Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Gelar perkara kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, telah selesai dilakukan.
Kini nasib tersangka Zikria Dzatil, menunggu hasil penyidik, apakah akan dibebaskan atau dilanjutkan.
Butuh waktu empat jam untuk gelar perkara kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Polda Jawa Timur.
Ada dua masalah yang diungkap dalam gelar perkara, yakni penghinaan dan Undang-Undang ITE.
Namun polisi enggan mengungkapkan hasil gelar perkara kasus ini.
Polisi memang tak menjelaskan secara hasil gelar perkara.
Tapi kuasa hukum tersangka berharap, hasil gelar perkara ini dapat mempertimbangkan pencabutan laporan Risma agar penyidikan dihentikan.
Jumat pekan lalu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah menerima permintaan maaf dari tersangka Zikria Dzatil.
Permohonan maaf disampaikan ke Risma melalui surat yang juga ditulis oleh suami tersangka.
Risma secara resmi telah melakukan pencabutan pelaporan kasus ini di kepolisian.
Namun nasib tersangka masih menunggu hasil penyidikan Polda Jatim. #TriRismaharini #Zikria #Surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.