Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG-KOMPAS.TV- Imbas adanya dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri di kota Malang, membuat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah Pemerintah kota Malang melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada pihak sekolah, usai mencuatnya kasus perundungan yang dialami M-S, salah satu siswa SMP Negeri di kota Malang.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, pencopotan kepala sekolah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang kedisiplinan pegawai, yang menjadi acuan terhadap pemberian sanksi kepada Kepala Sekolah.
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015, juga menjadi acuan Pemerintah kota Malang dalam pemberian sanksi.
Sementara itu terkait posisi Kepala Dinas Pendidikan kota Malang Zubaidah, Pemkot memberikan waktu 6 bulan masa percobaan dan teguran, karena dianggap ceroboh dalam membuat pernyataan.
Sebelumnya dunia pendidikan kota Malang tercoreng dengan adanya kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswa SMP Negeri di kota Malang. Aibatnya, korban menjalani perawatan dri Rumah Sakit selama 18 hari, serta harus harus diamputasi dua ruas jari tengah tangan kanannya.
#bullying
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.