Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengajukan penangguhan penahanan.
Namun polisi belum memutuskan permintaan itu, karena penahanan tersangka akan mempercepat proses penyidikan.
Polisi menyebut, tersangka Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Risma Maafkan Penghinanya, Kasus Hukum Tetap Berjalan
Polisi mempertimbangkan statusnya sebagai ibu rumah tangga dan harus mengurus anak-anak.
Namun saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Polisi menyatakan, penahanan akan mempermudah penyidikan.
Sebelumnya, tersangka Zikria menulis surat permohonan maaf kepada Tri Rismaharini.
Surat itu ditunjukan langsung oleh Risma. Ia juga memaafkan pelaku yang menghinanya. Namun tetap menyerahkan proses hukum ke polisi.
Risma juga mengatakan bahwa pelaporan terhadap Zikria Dzatil adalah atas inisiatif pribadi.
Karena tidak bisa menerima apa yang dituliskan pelaku dalam akun media sosialnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.