A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pembalap Motor Nekat jadi Begal Sadis di Bekasi

Kompas TV regional berita daerah

Pembalap Motor Nekat jadi Begal Sadis di Bekasi

Kompas.tv - 5 Februari 2020, 18:25 WIB
pembalap-motor-nekat-jadi-begal-sadis-di-bekasi
Tersangka pelaku begal motor saat memberikan keterangan pers di Polsek Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (Sumber: Kompas TV / Blegur)
Penulis : Deni Muliya

Barang hasil begal itu akan dijual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, barang hasil curian dioplos dengan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar di Kota Bekasi.

“Hasil begal itu ada yang untuk foya-foya, balapan liar, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Awang.

Semula, aksi kejahatan itu berjalan lancar dan menghasilkan materi yang cukup untuk kehidupan sehari-hari.

Namun demikian, Rabu sore (5/2/2020), perilaku tak terpuji itu menemui apesnya.

Petugas Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Bekasi, berhasil meringkus lima pelaku begal sadis tersebut.

Mereka berlima yang melancarkan aksi begalnya secara berkelompok itu dibekuk di kawasan Industri MM2100, Bekasi.

Baca Juga: 2 Begal Tewas Ditembak Polisi

Dari kelima pelaku itu, RJ merupakan otak utama kelompok begal sadis tersebut.

“Saya sudah 40 kali nyuri motor sejak tahun lalu. Hasilnya untuk kebutuhan sendiri, belanja, beli pakaian,” kata tersangka yang berinisial RJ, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Cikarang Barat.

Dari tangan para pelaku begal tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa celurit, pistol mainan, mata kunci, stnk, dan beberapa unit motor hasil begalnya.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Awang menegaskan. (Blegur)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x