Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PURWOREJO, KOMPAS.TV - Polisi sudah memeriksa Chi Himawan, pengikut Keraton Agung Sejagat yang juga sekaligus pemilik tanah yang menjadi lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Ia mengaku tidak menyewakan tanah kepada tersangka Toto Santoso sang ‘Raja’ Keraton Agung Sejagat, melainkan digunakan secara bersama.
Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Akui Tipu-Tipu, Ganjar Pranowo: Masyarakat Hati-Hati
Selain mengaku tidak menyewakan lahan seluas 2.000 meter persegi kepada tersangka untuk dijadikan lokasi Keraton Agung Sejagat atau yang disebut poh agung, kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, ia juga mengakui kalau nantinya lokasi Keraton Agung Sejagat akan dijadikan sebagai obyek wisata.
Obyek wisata ini nantinya akan dikelola oleh para mantan pengikut Keraton Agung Sejagat.
Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Halu, Kuda Kirabnya Saja Ternyata Sewaan
Selain pemilik lahan, polisi hari ini juga memeriksa tiga orang pengikut Keraton Agung Sejagat sebagai saksi kasus dugaan penipuan dengan tersangka Toto Santoso dan Fani Aminadia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.