Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Istana kerajaan Keraton Agung Sejagat yang terletak di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya disegel pihak Pemerintah Kabupaten Purworejo, hari ini, Rabu (15/1/2020).
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo bersama petugas kepolisian ramai-ramai menyegel markas kerajaan yang dipimpin Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) itu.
Meskipun telah disegel, tetapi banyak warga yang masih mengunjunginya karena penasaran dengan kemunculan keraton baru ini.
Baca Juga: Bupati Purworejo Perintahkan Bawahannya Tutup Keraton Agung Sejagat
Pengunjungnya, selain dari warga setempat, juga warga yang berdatangan dari berbagai wilayah.
Mereka silih berganti menengok lokasi yang kerap disebut sebagai dalem poh agung.
Namun petugas polisi tetap melarang warga yang memasuki bagian dalam keraton.
Selain menyegel gerbang masuk, petugas juga memasang garis polisi di batu prasasti kelompok kerajaan itu.
Petugas Satpol PP Purworejo, Mustangin menyatakan, selain berpatroli di lokasi yang dijadikan tempat kerajaan Keraton Agung Sejagat, pihaknya juga berjaga-jaga untuk keamanan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan, jadi sejauh ini masih berjaga-jaga dan patroli di sini (lokasi kerajaan keraton agung sejagat),” kata Mustangin.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan pihaknya masih mendalami persoalan dan fenomena sosial di masyarakat, khususnya Purworejo ini.
Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka
“Kami sudah mengirimkan tim yang terdiri dari petugas penyidik dan pakar sejarah untuk mendalami aspek historis dan sosiologisnya di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Rycko kepada awak media, dalam konferensi pers di markas Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). (Hantoro/Herry).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.