Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PURWOREJO, KOMPAS.TV - Bupati Purworejo meminta pihak kerajaan Keraton Agung Sejagat untuk segera menghentikan kegiatannya di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Karena dalam waktu dekat ini, pihak pemerintahan Kabupaten Purworejo akan menutup lokasi yang dijadikan aktivitas yang disebut-sebut sebagai kerajaan itu.
Baca Juga: Maharaja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Diperiksa Polisi
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Pram Prasetyo Ahmad.
“Bupati minta agar kegiatan di Desa Pogung Ujung Tengah terkait dengan yang kemarin dijelaskan yaitu Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan. Karena sudah menimbulkan dampak, baik keresahan dan kerawanan di masyarakat,” ujar Pram Prasetyo Ahmad, di Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Selasa (14/1/2020).
Pram melanjutkan, selain menimbulkan keresahan dan kerawanan, Keraton Agung Sejagat itu juga terindikasi menyimpang.
“Bupati sudah memerintahkan (bawahannya) kegiatan yang ada di Desa Pogung Ujung Tengah terkait Keraton Agung Sejagat itu ditindak dan ditutup,” tutur Pram.
Pram juga menjelaskan bahwa pemerintah dan pihak terkait terus mendalami hal-hal yang mengindikasikan kegiatan Keraton Agung Sejagat yang menyimpang itu.
Bahkan, pihaknya menemukan hal lain yakni bangunan yang digunakan oleh Keraton Agung Sejagat itu diketahui tidak memiliki izin.
Upaya itu dilakukan sampai dengan seluruh hal yang terkait dipenuhi.
“Jadi seandainya kegiatan itu terkait dengan budaya, maka aspek terkait dengan budaya ini dipenuhi. Kalau itu kegiatan terkait dengan kelembagaan kehumasan, maka kebutuhan korban harus terpenuhi,” Pram menegaskan.
Sebelumnya, Polres Purworejo telah mengamankan pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisurinya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Raja bersama permaisuri yang ditangkap polisi itu adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). (Hantoro)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.