DEPOK, KOMPAS.TV — Upaya polisi menangkap ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari berujung kericuhan. Dalam kejadian itu, tiga mobil polisi dirusak massa, salah satunya dibakar.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat 14 personel polisi mendatangi kediaman TS dengan membawa surat perintah penangkapan.
Penangkapan dilakukan setelah TS mangkir dari dua kali panggilan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan Dokter, Ajak Jika Ada Korban Lain Tak Takut Lapor
Berikut sejumlah fakta-fakta dari insiden mobil polisi dibakar di Depok tersebut:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Prakoso mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan membawa surat resmi.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," kata Bambang dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat hendak diamankan, TS disebut melakukan perlawanan yang menimbulkan keributan dan menarik perhatian warga sekitar.
Keributan yang terjadi memicu reaksi warga di sekitar lokasi.
Bukannya membantu meredakan situasi, warga justru menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas.
"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujar Bambang.
"Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Massa Bakar Mobil Polisi saat Penangkapan Kasus Penyerobotan Lahan di Depok
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.