Kompas TV regional jawa barat

Dokter Kandungan MSF Diduga Lecehkan Pasiennya, Terancam Sanksi Pidana Penjara hingga 12 Tahun

Kompas.tv - 18 April 2025, 21:29 WIB
dokter-kandungan-msf-diduga-lecehkan-pasiennya-terancam-sanksi-pidana-penjara-hingga-12-tahun
Tersangka Muhammad Syafril Firdaus alias MSF (33), dokter kandungan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. (Sumber: KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

GARUT, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan oknum dokter kandungan yang berpraktik di beberapa rumah sakit dan klinik yang ada di Garut, Syafril Firdaus atau MSF (33) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. 

Atas tindakan yang dilakukannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan/atau C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Ia juga dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

"Ancaman hukuman adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV

Menurut keterangan Hendra, MSF diduga melakukan tidak kekerasan seksual kepada pasiennya dengan modus suntik gonore.

Baca Juga: Kapolres Garut Ungkap Kendala Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Kandungan

Kronologi kejadian diungkapkan Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers yang sama. 

"Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan," terang Fajar.

Pada kunjungan yang pertama, korban melakukan pemeriksaan di klinik tersebut. 

Selang beberapa hari, pelaku menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x