GARUT, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan oknum dokter kandungan yang berpraktik di beberapa rumah sakit dan klinik yang ada di Garut, Syafril Firdaus atau MSF (33) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Atas tindakan yang dilakukannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan/atau C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ia juga dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurut keterangan Hendra, MSF diduga melakukan tidak kekerasan seksual kepada pasiennya dengan modus suntik gonore.
Baca Juga: Kapolres Garut Ungkap Kendala Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Kandungan
Kronologi kejadian diungkapkan Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers yang sama.
"Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan," terang Fajar.
Pada kunjungan yang pertama, korban melakukan pemeriksaan di klinik tersebut.
Selang beberapa hari, pelaku menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.