JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, mengatakan Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN) menagih kliennya sebesar Rp400 juta terkait dugaan penggelapan dana makan bergizi gratis (MBG) sebesar hampir Rp1 miliar.
"Kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih ibu Ira sebesar Rp400 juta," kata Danna di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Antara.
Dia juga mengaku bingung karena yayasan mengeluarkan tagihan Rp200 juta kepada kliennya.
"Kemudian juga ada tagihan ompreng. Jadi ibu Ira beli ompreng, kemarin Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampuradukkan, jadi kacau semua ini," papar Danna.
Baca Juga: Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Dapur MBG di Kalibata
Polisi memeriksa mitra dapur dan Yayasan MBN sebagai saksi dalam kasus ini, di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, pukul 10.00 WIB.
Dilansir Antara, Danna mengonfirmasi pemanggilan terhadap Ira dan Yayasan MBN sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pelapor (MBN) dan korban (Ira) diperiksa hari ini di Polres Jaksel," katanya, Jumat.
Dilansir Kompas.tv, kasus ini berawal dari berhenti beroperasinya Dapur MBG yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sejak akhir Maret 2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.