SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah perusahaan di Surabaya, CV Santoso Seal diduga menahan ijazah karyawannya.
Akibat penahanan ijazahnya, korban atas nama Nila Handiani melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi, nggih (ya), sudah selesai, sudah mau pulang dulu," katanya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia sebelumnya sempat melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Surabaya, tetapi ia harus melapor sesuai alamat gudangnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nila menyatakan permintaannya terhadap perusahaan yang menahan ijazahnya.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," tuturnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Pengusaha di Surabaya Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polisi
Dirangkum dari Kompas.id, masalah ini bermula saat Nila Handiani hendak mengundurkan diri dari CV Santoso Seal, tetapi ijazah SMA-nya masih ditahan perusahaan.
Ia pun mengadukan hal tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat jaring aspirasi di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (25/3/2025).
Nila sempat melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga ia kemudian mengadukan kasus ini melalui jaring aspirasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.