BEKASI, KOMPAS.TV -- Polisi menetapkan remaja berinsial AFET, terlapor penganiaya satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Kota Bekasi Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Kota Bekasi, menyampaikan penetapan AFET sebagai tersangka.
"Terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata dia, Jumat.
Ia menuturkan, penetapan status tersangka tersebut setelah polisi menangkap dan memeriksa pelaku pada Kamis malam.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap di Bandara Soetta
“Semalam, kami amankan dengan membawa surat perintah. Kemudian, kami periksa semalam,” tuturnya.
Binsar menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Polisi menangkap AFET, remaja terduga penganiayaan terhadap Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.