JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan peran pelaku serta keterangan saksi yang diperiksa kepolisian dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Menurut keterangan Helmy, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus ini, dengan dua di antaranya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Atas nama K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan, dia berada di TKP (tempat kejadian perkara), dia kenal, dengan pelaku sejak 2018, kemudian dia datang karena adanya invitation dan satu jejak digital di mana dia juga mengupload, membuat video ajakan, dia juga suka bermain sabung ayam dan lain sebagainya," ungkap Helmy, seperti dipantau dalam Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Soal Motif Penembakan 3 Polisi di Lampung, Begini Kata TNI
Menurut Helmy, polisi berinisial K ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Selain itu, Helmy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
"Anggota Polri atas nama Wayan dari Polres Lampung Tengah, dalam keterangannya, ya dia mengakui, dia mengetahui bahwa ada undangan, kemudian dia bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju ke lokasi, dia tahu siapa pengelolanya," tutur Helmy.
Namun, menurut keterangan Helmy, pada pukul 16.00 WIB polisi atas nama Wayan ini meninggalkan lokasi.
Sehingga polisi atas nama Wayan ini dijadikan saksi untuk peristiwa perjudian yang terjadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Kemudian, saksi ketiga yang diperiksa kepolisian atas nama N.
"Dia berjualan di lokasi, dia bisa menjadi saksi atas peristiwa perjudian dan juga menjadi saksi dalam peristiwa penembakan ini," lanjut Helmy.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.