LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Malaysia berinisial MD ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Lampung saat akan melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Istri Polisi Gugur Di Lampung Minta Sidang Militer Digelar Terbuka
Pelaku ditangkap di Area Seaport Interdiction Bakauheni di dalam bus yang berangkat dari Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 21 kilogram sabu-sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper.
Kapolres Lampung Selatan, Akbp Yusriandi Yusrin mengatakan berdasarkan pengembangan terungkap bahwa pelaku beserta 21 kilogram sabu-sabu ini merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam melakukan penyelundupan ini pelaku MD dikendalikan langsung oleh operator yang berada di Malaysia dengan berkomunikasi menggunakan aplikasi bernama signal.
Dari pengakuan pelaku, ini merupakan kali kedua dirinya melakukan pengiriman sabu-sabu ke Pulau Jawa dengan upah sebesar seribu ringgit Malaysia ketika berhasil melakukan penyelundupan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu polisi juga menangkap 17 orang pengedar narkotika lainnya beserta 31 kilogram sabu,127 kilogram ganja dan 4950 pil ekstasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.